Voice Netizen - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, terbukti menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur.
Namun, menurut Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dana tersebut belum sepenuhnya dicairkan dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Hanya sekitar Rp50 miliar yang telah dicairkan.
Asmar menjelaskan bahwa dana akan dikeluarkan oleh bank sesuai dengan bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek telah mencapai 30 persen, maka hanya 30 persen dari jumlah pinjaman yang dapat dicairkan.
Kantor bupati di Tebing Tinggi Kepulauan Meranti baru mengetahui bahwa tanah dan bangunan kantor telah digadaikan setelah Muhammad Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad Adil ditetapkan sebagai dugaan kasus korupsi oleh KPK atas tiga kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa perjalanan umrah, dan suap pemeriksa keuangan.