Dampak dan Manfaat Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

Redaksi

Voice Netizen - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online dengan tema yang diangkat adalah Literasi Digital: “Dampak dan Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi”. Dalam seminar tersebut terdapat empat pembicara yang mumpuni pada bidangnya, yaitu Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Narasumber kedua adalah Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc. menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI. Narasumber ketiga adalah Ibu Astriana Baiti Sinaga, M.Si. sebagai Dosen Pascasarjana Mikom UMJ serta mengundang Bapak Sapto Waluyo, M.Sc. sebagai Dosen STT Terpadu Nurul Fikri. Seminar ini diselenggarakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 melalui platform zoom meeting. 

Seminar ini merupakan dukungan Kominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara Ngobrol Bareng Legislator memiliki beberapa tujuan di antaranya adalah untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis; memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat; memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh APTIKA; mendorong dan memotivasi peran orang tua dalam pendampingan pembelajaran dimasa pandemi; serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.


Seminar dimulai pada pukul 15.00 WIB yang diawali oleh hiburan band pada 15 menit sebelumnya. Kemudian ditampilkan pula video-video yang berkaitan dengan literasi digital. Kemudian seminar dibuka oleh MC dengan menyapa para narasumber yang akan memberi paparan kepada seluruh para peserta. Saat memasuki sesi paparan materi, MC menyerahkan acara kepada moderator untuk memandu sesi paparan dan sesi diskusi. Sesi paparan diawali dengan sambutan dari Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI melalui tampilan video.


Dalam video tersebut Bapak yang akrab dipanggil Bapak Semmy menjelaskan bahwa dimasa pandemi dan pesatnya teknologi telah merubah aktivitas seluruh masyarakat dalam melakukan kegiatan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam transformasi digital Indonesia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mewujudkan masyarakat digital dimana kemampuan literasi digital masyarakat memegang peran yang sangat penting. Karena dalam upaya transformasi digital, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan. Sehingga Kominfo dan Siber Kreasi serta stakeholder lainnya terus berupaya mengadakan kegiatan guna mencapai tingkat literasi yang optimal.


Selanjutnya adalah paparan dari Ibu Dr. Astriana Baiti Sinaga, M.Si. selaku Dosen Pascasarjana Mikom UMJ. Ibu Astriana memaparkan urgensi hadirnya UU PDP yang dilihat dari berbagai aspek. Secara filosofis, UU PDP merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi sehingga perlu diberikan landasan hukum yang kuat. Secara yuridis, pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dianggap masih parsial dan sectoral, maka untuk meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi dihadirkanlah UU PDP. Secara sosiologis, perkembangan teknologi digital ternyata sudah merubah kehidupan secara fundamental. “Menimbang urgensinya dari berbagai aspek, oleh karena itu sangat penting terbitnya UU ini” pungkas Ibu Astriana.


Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Bapak Sapto Waluyo, M.Sc. selaku Dosen STT Terpadu Nurul Fikri. Pak Sapto memaparkan bahwa saat ini jika masyarakat tidak waspada maka seolah-olah ancaman terhadap data pribadi tidak akan dianggap sebagai ancaman. “Sebagaimana contoh layanan BSI yang beberapa waktu lalu terganggu, baru disadari oleh masyarakat setelah diketahui bahwa itu merupakan serangan dari hacker. Padahal pihak bank sendiri menjelaskan bahwa gangguan tersebut akibat dari maintenance sistem bank” ungkap Pak Sapto. Masyarakat saat itu mengalami kerugian yang sangat besar, utamanya masyarakat Aceh yang hanya melakukan aktivitas perbankannya menggunakan bank syariah. Akibatnya semua aktivitas terganggu, mulai dari aktivitas ekonomi, pendidikan, dan semua aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. 


Terakhir adalah paparan materi dari Bapak Abdul Kharis Almasyhari (Wakil Ketua Komisi I DPR RI) yang berpendapat bahwa pada awal pemberlakuannya UU Perlindungan Data Pribadi mungkin relative belum langsung terdampak secara riil karena memang infrastruktur pendukung dan Badan Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi belum terbentuk. UU PDP menjadi payung hukum dan rujukan terhadap semua masalah-masalah yang berhubungan dengan data pribadi. UU ini juga sekaligus memberikan kepastian dan jaminan bahwa negara menjamin data pribadi dengan aman. Oleh karena itu, para pengelola, pemroses, dan pengendali data juga harus memberikan jaminan. “Jika data dikelola di luar kesepakatan yang sudah disepakati, maka pengelola atau pengendali data tersebut melakukan kesalahan yang melanggar hak. Terkadang pengelola data memberikan syarat dan ketentuan dengan tulisan yang sangat kecil dan sulit terbaca. Oleh karenanya, sebagai subjek data sudah seharusnya berhati-hati dalam memberikan persetujuan tersebut” himbau Pak Kharis.


Setelah paparan materi dari keempat narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan. Dari 250 peserta, terdapat satu pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Para peserta yang bertanya juga mendapat doorprizes. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. Diakhir acara juga dilakukan foto bersama dengan seluruh peserta dan pukul 17.30 acara resmi ditutup oleh MC. Dengan adanya acara ini diharapkan masyarakat dapat melakukan literasi digital sebagai dukungan kepada pemerintah mewujudkan transformasi digital Indonesia.



Tags