Nah Lho!! Kantor Pajak Soroti Peserta Arisan 2,5 Miliar

Redaksi


Voice Netizen - Ibu-ibu anggota arisan viral di Makassar dapat bernapas lega setelah mengumpulkan total nilai Rp2,5 miliar. Meskipun menerima penghasilan tambahan yang fantastis, para pemenang tidak perlu khawatir tentang pembayaran pajak kepada negara.


Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, yang menjelaskan bahwa uang arisan tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh).


"Jadi, sekarang untuk arisan, jika uang dikumpulkan, misalnya kemarin Rp100 juta dari 25 orang sehingga totalnya Rp2,5 miliar, yang kami terima tetap Rp2,5 miliar," jelas Dwi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, seperti dilaporkan oleh Liputan6.com pada Rabu, 24 Mei 2023.


Menurut Dwi, uang yang diterima oleh pemenang arisan tidak secara otomatis mengubah kemampuan ekonomi sebagai objek pajak.


"Apakah ada peningkatan kemampuan ekonomi? Tidak ada, kan? Tetap saja karena yang diterima pertama kali baik-baik saja. Tetapi yang berikutnya juga sebesar Rp2,5 miliar," katanya.


Dwi menjelaskan bahwa fenomena arisan serupa dengan menyimpan uang di tabungan tanpa bunga. Sebagai contoh, arisan dengan hadiah Rp2,5 miliar, para pemenang pada akhirnya harus mengeluarkan uang senilai Rp100 juta sebanyak 25 kali.


"Itu sebenarnya sama saja seperti menyimpan uang tanpa bunga. Jadi intinya, dari perspektif arisan, itu bukan objek pajak penghasilan," tambah Dwi.


Meskipun arisan tidak dianggap sebagai objek PPh, DJP Kemenkeu tetap akan memantau ibu-ibu sosialita yang terlibat dalam arisan, terutama dalam hal melaporkan pajak setiap tahunnya.


"Jika ibu-ibu tersebut adalah pengusaha dan sesuai dengan profil seorang pengusaha, maka mereka boleh ikut arisan," ungkapnya.


Dwi menegaskan bahwa DJP akan memeriksa semua data yang disampaikan oleh masyarakat. Jika ibu-ibu yang mengikuti arisan tersebut mematuhi pembayaran pajak dan sesuai dengan profil sebagai wajib pajak, fenomena arisan viral ini tidak menjadi masalah.


"Namun, jika ternyata tidak sesuai dengan profil tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Dwi.

Tags