PNS Pria di Izinkan Berpoligami, Syarat Ketentuan Berlaku

Redaksi

Voice Netizen - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis, 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah ini berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Salah satu isi dari peraturan ini menyatakan bahwa PNS pria diizinkan untuk memiliki lebih dari satu istri, namun dengan beberapa syarat tertentu. Di sisi lain, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.


Yuyud Yuchi Susanta, seorang Analis Hukum ahli Madya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 menyatakan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertamanya wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu satu tahun setelah perkawinan tersebut dilangsungkan.


Dalam ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda dan melangsungkan perkawinan lagi.


Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat. Dengan kata lain, PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami.


Yuyud menjelaskan, "PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat," dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian yang diselenggarakan di Kantor Pusat BKN Jakarta, seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 31 Mei 2023.


Bagi PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau melakukan poligami sesuai dengan keyakinan agamanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:


  1. Syarat alternatif, yang terdiri dari istri pertama yang tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri pertama mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri pertama tidak mampu melahirkan keturunan setelah menikah setidaknya selama sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  2. Syarat kumulatif, yaitu adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah diberi materai, PNS pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Tags