Voice Netizen - Meskipun terus melakukan upaya pemblokiran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi kendala dalam menghentikan penyebaran konten pornografi. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, pemerintah mengalami kesulitan dalam memberantas konten yang tersebar melalui jalur pribadi.
"Konten pornografi dapat tersebar melalui VPN dan percakapan pribadi, yang belum bisa kami akses. Ini merupakan hal yang perlu diperkuat, dan kami perlu mencari solusi untuk hal ini," ujar Semuel dalam Rapat dengan Komisi I DPR RI pada Senin (5/6/2023).
Namun, untuk penyebaran secara publik, pemerintah telah berhasil menghentikannya. Salah satu contohnya adalah bahwa tidak lagi mungkin mencari konten pornografi di Google.
"Secara publik, jika Anda mencoba mencari 'bokep' di Google, sudah sulit menemukannya karena Google telah bekerja sama dengan kami," jelasnya.
"Terkait media sosial, kami telah menindak jutaan konten di Twitter. Media sosial, termasuk YouTube, telah memastikan bahwa konten pornografi tidak diperbolehkan," tambah Semuel.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengusulkan adanya penambahan pasal dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait perlindungan anak secara online.
"Kami sedang membahas revisi UU ITE, dan mungkin dapat ditambahkan pasal perlindungan anak secara online," ujar Semuel.
Proses revisi UU ITE sedang berlangsung. Pada rapat dengan Komisi I DPR RI pada bulan Februari, Menteri Kominfo saat itu, Johnny Plate, menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan perubahan pada tujuh pasal.