Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, sebelumnya data ini bersifat terpisah dan tidak terkoneksi. Namun, sekarang DJP sedang mengembangkan sistem yang akan memungkinkan data potongan pajak yang dibayarkan oleh bank, seperti PPh pasal 4 ayat 2, lebih terintegrasi. Iwan menjelaskan hal ini dalam wawancara pada tanggal 8 Agustus 2023.
Laporan mengenai potongan pajak dari deposito dan simpanan ini nantinya akan digunakan untuk mengisi secara otomatis data pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Iwan menegaskan bahwa informasi ini tidak akan digunakan untuk memantau transaksi individu wajib pajak, melainkan untuk mempermudah proses perpajakan.Mulai pelaporan SPT tahun 2024, data mengenai potongan pajak akan disajikan secara otomatis pada SPT tersebut.
Hal ini akan memungkinkan wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi data yang sudah tersedia.Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung dan memasukkan laporan pajak secara manual satu per satu.
Semua informasi yang diperlukan akan tersedia dalam core tax system DJP.Iwan menegaskan bahwa data transaksi sehari-hari tidak akan diakses melalui sistem ini. Data transaksi hanya akan diminta jika terkait dengan pemeriksaan kasus kriminal. Dia juga menggarisbawahi bahwa kerahasiaan data perbankan akan tetap dijaga, dan hak-hak wajib pajak akan dihormati.