Voice Netizen - Nasib malang dialami seorang pedagang kosmetik yang menerima uang palsu yang telah dimanipulasi untuk menyerupai pecahan Rp 20 ribu, padahal sebenarnya itu hanya pecahan Rp 2 ribu yang ditambahkan angka 0 dan diwarnai. Kisah penipuan ini menjadi viral di Instagram setelah diunggah oleh akun @terang_media pada Rabu (2/8/2023). Dalam unggahan tersebut, terlihat pedagang wanita tersebut memegang uang kertas berwarna hijau yang awalnya diduga sebagai pecahan Rp 20 ribu.
Saat diperhatikan lebih dekat, pedagang tersebut baru menyadari bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Ia pun terlihat sangat syok dan membandingkan uang palsu Rp 2 ribu dengan uang asli Rp 20 ribu. Perbedaannya sangat mencolok.
Pedagang tersebut mengungkapkan rasa kekesalannya, "Ya Tuhan, uang Rp 2 ribu dibuat jadi Rp 20 ribu dengan ditambah angka 0. Astagfirullah, uang Rp 2 ribu diijoinya pula, cuma ditambah angka 0, emang jahat kali orang ini lah, badingkan sama duit Rp 20 ribu hadapnya aja udah beda."
Terkait insiden ini, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mencorat-coret uang karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan UU No. 7 tahun 2011 pasal 35.