Voice Netizen - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan. Lima orang pelaku, mulai dari produser hingga pemeran dalam pembuatan film tersebut, berhasil diamankan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di bawah komando Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa rumah produksi film dewasa tersebut mendistribusikan karyanya melalui tiga website.
“Hasil film ditransmisikan ke tiga website, dan tempat kejahatan ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri.
Rumah produksi film dewasa yang berhasil digerebek oleh tim polisi gerebek rumah tersebut telah mengudarakan film dengan rata-rata durasi 1-1,5 jam per judul. Saat ini, ada sekitar 120 judul film dewasa yang telah mereka produksi. Dari investigasi awal, terungkap bahwa film-film tersebut diperankan oleh artis, model foto, dan selebgram.
“Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” tegas Ade Safri.
Saat ini, setidaknya ada 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang terlibat dalam adegan film dewasa tersebut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang belum berhasil ditangkap.
"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud," ungkap Ade Safri.
Rumah produksi film dewasa ini telah beroperasi sejak awal tahun 2022. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 500 juta.
"Dalam waktu kurang lebih satu tahun beroperasi, keuntungan yang didapat mencapai Rp 500 juta, dan kami telah menyita beberapa aset pada saat penggeledahan dan penangkapan." Menurut Ade Safri.
Pelaku mengenakan tarif beragam bagi para pelanggannya. Mulai dari paket berlangganan satu hari dengan tarif Rp50 ribu, satu minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, hingga satu tahun dengan tarif Rp500 ribu.
Kini, kelima pelaku yang telah ditangkap di rumah produksi film porno itu sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan lainnya dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengakses konten di internet dan selalu mendukung upaya polisi dalam memberantas tindak kejahatan siber.