Aturan lowongan kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Lowongan kerja yang wajib dilaporkan adalah lowongan pekerjaan di dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 4 ayat (1) mencatat lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dilaporkan Pemberi Kerja. Dalam hal ini merujuk pada perusahaan yang membuka lowongan.
"Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis Pasal 4 ayat (2), dikutip Senin (2/10/2023).
Adapun, informasi yang wajib dicantumkan dalam pelaporan tersebut mencakup 4 poin penting. Diantaranya, identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlalu lowongan pekerjaan, hingga informasi jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, keterampilan hingga domisili wilayah kerja.
Dalam hal lowongan kerja tersebut sudah terisi, maka perusahaan juga wajib melaporkannya kembali melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Aturan yang sama juga berlaku untuk lowongan pekerjaan di luar negeri.
"Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh: pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," bunyi Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Perlu dicatat, beleid ini juga mengatur informasi lowongan pekerjaan bisa diakses oleh setiap pencari kerja. Kemudian, diatur pula mengenai penggunaan informasi lowongan pekerjaan ini dengan tujuan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai minat, bakat, dan kemampuan, perencanaan tenaga kerja, hingga analisis pasar kerja dan analisis jabatan.