Voice netizen - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran, sehingga memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg.
Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023, dengan membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG 3 kg terdekat.
Lantas, golongan masyarakat mana saja yang boleh mendaftar subsidi LPG 3 kg?
Sasaran subsidi tepat LPG 3 kg
subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yakni termasuk 4 golongan berikut:
1. Rumah tangga
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Kelompok masyarakat usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka masih menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Cara daftar pembelian LPG 3 kg
berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Jika Anda termasuk golongan masyarakat yang telah disebutkan di atas dan belum melakukan pendaftaran, sebaiknya segera mendaftarkan diri ke subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Editor : Qurrota A'yun