Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik

Redaksi

Voice netizen - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan seminar daring dengan tema Forum Diskusi Publik: “Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Publik”. Seminar ini diselenggarakan pada hari Senin, 15 Juli 2024 melalui platform Zoom meeting. Terdapat tiga narasumber yang mumpuni di bidangnya sebagai pembicara, yaitu Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari yang merupakan seorang Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bu Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., sebagai pegiat literasi digital, serta Pak Winarno, S.Si., M.Eng., yang merupakan dosen FMIPA UNS. 

Seminar ini merupakan dukungan Kemenkominfo terhadap Program Forum Diskusi Publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Forum Diskusi Publik memiliki beberapa tujuan, di antaranya yaitu untuk mendorong masyarakat supaya mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi, serta memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Seminar dimulai pada pukul 13.00 WIB yang diawali dengan hiburan band selama 20 menit. Kemudian, Seminar dibuka oleh seorang Master of Ceremony (MC) dengan menyapa para narasumber yang akan memberi paparan materi kepada seluruh peserta. Saat memasuki sesi pemaparan materi, MC menyerahkan acara kepada moderator untuk memandu sesi paparan dan sesi diskusi. Sesi pemaparan materi diawali oleh Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari. 

Pak Kharis menjelaskan bahwa tema kegiatan ini sedang naik sekali, yaitu perlindungan data pribadi dalam layanan publik, dikarenakan beberapa minggu lalu terjadi kebocoran data yang menyebabkan masalah di imigrasi.

“Risiko perlindungan data pribadi yang lemah akan merugikan subjek data pribadi”, ucap Pak Kharis. Pengendali data menjadi pusat perlindungan data pribadi, sehingga ketika terjadi masalah, yang akan diminta pertanggungjawabannya adalah pengendali data. Beliau menyampaikan bahwa pada saat ini, banyak data pribadi yang mudah digunakan di internet, seperti digunakan untuk pinjaman online dan judi online. Selain itu, layanan publik juga belum menjaga data pribadi, seperti meminta fotocopy KTP, dll. Oleh karena itu, di akhir sesinya, beliau kembali menegaskan bahwa perlu adanya perlindungan data pribadi dalam layanan publik. 

Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Bu Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si. Pada awal sesi pemaparan materinya, beliau yang merupakan pegiat literasi digital menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah upaya untuk menjaga informasi pribadi agar tidak disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berhak. Beliau juga menyebutkan jenis-jenis data pribadi yang perlu dilindungi, yaitu data identitas (KTP, SIM, paspor, dan data identitas pribadi lainnya), data keuangan (Informasi rekening bank, kartu kredit, dan data keuangan sensitif lainnya), dan data kesehatan (Riwayat medis, kondisi kesehatan, dan informasi kesehatan lainnya). “Beberapa ancaman yang mengintai data pribadi yaitu seperti pencurian identitas, malware dan virus, serta serangan phising”, ucap Bu Niken.

Bu Niken memberikan beberapa tips dalam melindungi data pribadi, yaitu pertama, melindungi keamanan jaringan dan perangkat, dengan cara menggunakan perangkat lunak keamanan yang terkini, enkripsi data, pembaruan sistem operasi dan perangkat lunak secara teratur, menggunakan layanan VPN, dan mengamankan jaringan wifi. Tips kedua yaitu melindungi pengguna dengan cara berhati-hati terhadap email yang mencurigakan, jangan klik tautan yang mencurigakan, dan waspada menggunakan jaringan Wifi publik. Tips ketiga yaitu perlindungan data di platform online, dengan cara kebijakan privasi situs web, mengaktifkan pengaturan privasi, memeriksa izin aplikasi, membuat kata sandi yang kuat, dan menggunakan keamanan lapis ganda (two-factor authentication). Tips terakhir yaitu mengelola data pribadi dengan bijak, membatasi informasi pribadi yang dibagikan secara online, dan menyimpan data dengan aman.

Pak Winarno, S.Si., M.Eng., menjadi pemateri terakhir yang memaparkan materinya. Beliau menambahkan penjelasan bahwa semua pengguna aplikasi ataupun internet adalah produk bagi para pembuat aplikasi atau website. Beliau menyebut bahwa data yang ada di sosial media menjadi sebuah data mining, yang mana data tersebut dapat dijual secara ilegal melalui dark web, dll.

“Pelanggaran lain yaitu Data mining dengan pendekatan Social Engineering dan tidak perlu menggunakan teknologi canggih, bahkan bisa mengambil data tsb.”, ucap Pak Winarno. Di akhir sesinya, beliau menjelaska beberap etika dalam bermedia sosial, yaitu jangan terlalu mudah percaya pada informasi yang disebarkan, jaga etika dalam bermedia sosial, filter atau saring informasi yang akan dibagikan, dan jangan bagikan informasi atau data pribadi anda secara mudah di media sosial. 

Setelah paparan materi dari ketiga narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan. Dari 100 peserta, terdapat lima pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi melalui tanya jawab berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. Acara ditutup secara resmi oleh MC pada puku 15.00 WIB. 
Tags